HALALCORNER.ID, JAKARTA – Dalam Islam ada larangan untuk membunuh hewan tertentu. Kali ini HC akan mengulas tentang 5 jenis hewan yang haram untuk dibunuh berdasarkan haditsRasululllah shallallahu ‘alaihi wa sallam. 
Apa sajakah hewan itu? Silakan baca sampai habis ya!
“RASULULLAH MELARANG MEMBUNUH SHURAD, KODOK, SEMUT, DAN HUD HUD” (HR. IBNU MAJAH).
Berdasarkan hadits, kelima jenis hewan itu adalah :
1. Shurad
Shuhrad adalah burung berkepala besar dan berparuh besar, perutnya putih, punggungnya hijau. Memangsa serangga dan burung kecil.
2. Katak
Diriwayatkan dari Ibnu Umar, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda “Janganlah Kalian membunuh katak!” (Sahih, dalam kitab shahih al jami’ ash shagir)
3. Semut
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Janganlah kalian membunuh semut, karena semut itu salah satu bala tentara Allah Subhanahu wa Ta’ala yang terbesar” (as shahihah, hadits hasan).
Semut yang dimaksud bukanlah semua jenis semut, melainkan semut sulaimaniyah. Yaitu semut besar yang tidak membahayakan dan tidak menyerang manusia. Sedangkan semut yang membahayakan boleh dibunuh tapi tidak boleh dengan cara dibakar.
4. Burung Hud hud.
Sejenis burung pelatuk. Burung hud hud adalah burung yang pernah berdialog dengan Nabi Sulaiman. Dan merupakan utusan Nabi Sulaiman dalam menyampaikan surat kepada Ratu Bilqis.
5. Lebah.
Sebagian ulama mengatakan hukum lebah sama dengan hukum semut. Yaitu larangan membunuhnya dan larangan memakannya, kecuali jika membahayakan boleh dibunuh.
Adapun larangan membunuh lebah, waridtermaktub dalam hadist Ibnu Abbas yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Dawud. Semua hewan yang haram dibunuh, maka memakannya pun haram. Karena tidak mungkin seekor binatang bisa dimakan, kecuali setelah membunuhnya.